Penyedia utama layanan air bersih masyarakat Kabupaten Grobogan
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Grobogan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dati II Grobogan Nomor : 7 tahun 1986, tanggal 30 Juni 1986 yang merupakan alih status dari BPAM (Badan Pengelola Air Minum), berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum No. 052/KPTS/CK/VII/79 tanggal 24 Juli 1979. Perubahan alih status dari BPAM menjadi PDAM diresmikan pada tanggal 13 Desember 1986, yang dipusatkan di Instalasi Air Minum di Selonjari.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Grobogan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dati II Grobogan Nomor : 7 tahun 1986, tanggal 30 Juni 1986 yang merupakan alih status dari BPAM (Badan Pengelola Air Minum), berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum No. 052/KPTS/CK/VII/79 tanggal 24 Juli 1979. Perubahan alih status dari BPAM menjadi PDAM diresmikan pada tanggal 13 Desember 1986, yang dipusatkan di Instalasi Air Minum di Selonjari. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perusdam) Purwa Tirta Dharma menyediakan air bersih dan sehat yang mampu memberikan kontribusi PAD pada kabupaten Grobogan, yaitu dengan memenuhi K3 (kualitas, kontinuitas dan kwantitas) air, memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan memberikan kemudahan dalam pemasangan sambungan. Purwa Tirta Dharma mengoprasikan air dengan Sistem Pendistribusian Air secara Grafitasi dan Pendistribusian Air dengan Penggerak Pompa. Sumber air baku berasal dari mata air, Waduk dan Sungai.